Elektronika

Picture Source : https://goo.gl/tUoNMg
Elektronika (X.14)
Latar Belakang
- Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu dilakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor produk tertentu;
- Peningkatan kelancaran arus impor produk tertentu;
- Penciptaan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif, perlu untuk ditingkatkan mengenai tertib administrasi impor;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan;
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 21 Desember 2018;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 22 Maret 2018;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 10 Januari 2018;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 20 Desember 2017;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 26 Oktober 2017;
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 15 Oktober 2015;
- Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204/M-DAG/KEP/12/2015 tentang Penetapan Surveyor Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 29 Desember 2015;
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Negara asal dan pelabuhan muat;
- Uraian barang dan pos tarif / HS;
- Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), untuk Produk tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
- Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
- Petunjuk Penggunaan (manual) dan kartu jaminan / garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia, untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan;
- Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (POSTEL), untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan;
- Waktu pengapalan; dan
- Pelabuhan Tujuan.
Pengajuan VPTI
Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan mempersiapkan :- Persyaratan umum dan dokumen pendukung terkait importasi Elektronik, akan dipandu dalam Ketentuan VPTI untuk Elektronik (link unduh di bawah ini);
- KSO SCISI telah membuka fitur VPTI-Online sebagai bentuk kemudahan akses untuk para importir pengguna jasa VPTI (link VPTI-Online di bawah ini);
- Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;
No. | Nama File | Unduh |
---|---|---|
1 | a. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 121 Tahun 2018 Last update: 01 Feb 2019 10:47:59 | |
2 | b. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 42 Tahun 2018 Last update: 01 Feb 2019 10:31:08 | |
3 | c. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 Tahun 2018 Last update: 01 Feb 2019 10:29:48 | |
4 | d. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 94 Tahun 2017 Last update: 01 Feb 2019 10:28:29 | |
5 | e. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 81 Tahun 2017 Last update: 01 Feb 2019 10:27:07 | |
6 | f. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 94/M-DAG/PER/10/2015 Last update: 01 Feb 2019 10:25:50 | |
7 | g. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 87/M-DAG/PER/10/2015 Last update: 01 Feb 2019 10:24:27 | |
8 | h. Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 1204/M-DAG/KEP/12/2015 Last update: 01 Feb 2019 10:22:50 | |
9 | i. Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Elektronika Last update: 01 Feb 2019 10:21:45 | |