Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Picture Source: Internal Katalog
Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (X.13)
Latar Belakang
- Industri tertentu di dalam negeri masih menggunakan limbah non bahan berbahaya dan beracun (non B3) sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksinya, namun ketersediaan limbah non B3 sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk kebutuhan proses produksi industri tertentu tidak dapat diperoleh sepenuhnya dari sumber di dalam negeri, sehingga perlu dilakukan pengadaan tambahan dari sumber di luar negeri;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan (Perdagangan) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016, tentang Ketentuan Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun, ditetapkan tanggal 9 Mei 2016;
Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 900/M-DAG/KEP/8/2016, tentang Penetapan PT. Surveyor Indonesia (Persero) Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Limbah Non Berbahaya dan Beracun, ditetapkan tanggal 5 Agustus 2016;
Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 899/M-DAG/KEP/8/2016, tentang Penetapan PT. Sucofindo (Persero) Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Limbah Non Berbahaya dan Beracun, ditetapkan tanggal 5 Agustus 2016;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Identitas Importir dan Eksportir;
- Surat Pernyataan dari Importir dan Eksportir.
- Nomor dan Tanggal Persetujuan Impor (PI);
- Jenis dan Volume;
- Spesifikasi barang dan Pos Tariff/HS;
- Negara asal muat;
- Pelabuhan Tujuan.
Pengajuan VPTI
Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan mempersiapkan :
- Persyaratan umum dan dokumen pendukung terkait importasi Limbah Non Berbahaya dan Beracun, akan dipandu dalam Ketentuan VPTI untuk Limbah Non Berbahaya dan Beracun (link unduh di bawah ini);
- KSO SCISI telah membuka fitur VPTI-Online sebagai bentuk kemudahan akses untuk para importir pengguna jasa VPTI (link VPTI-Online di bawah ini);
- Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;
No. | Nama File | Unduh |
---|---|---|
1 | a. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/5/2016 Last update: 08 Mar 2017 09:54:03 | |
2 | b. Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 900/M-DAG/KEP/8/2016 Last update: 22 Mar 2018 10:31:10 | |
3 | c. Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 899/M-DAG/KEP/8/2016 Last update: 22 Mar 2018 10:30:46 | |
4 | d. Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Limbah Non B3 Last update: 14 Mar 2017 11:07:06 | |